
Apa itu rambu larangan lalu lintas jalan
Rambu Larangan Lalu Lintas adalah rambu yang berfungsi melarang pengendara melakukan tindakan tertentu di jalan. Rambu ini biasanya berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih, garis tepi merah, dan simbol berwarna hitam, kadang disertai garis miring merah.
Berikut beberapa contoh rambu larangan di Indonesia:
Contoh Rambu Larangan
- Dilarang Masuk
– Lingkaran merah dengan garis putih horizontal di tengah. - Dilarang Berhenti
– Huruf “S” dicoret. - Dilarang Parkir
– Huruf “P” dicoret. - Dilarang Belok Kiri/Belok Kanan
– Panah belok dicoret. - Dilarang Putar Balik
– Panah U-turn dicoret. - Dilarang Mendahului
– Dua mobil (merah dan hitam), mobil merah di sisi kanan. - Batas Kecepatan Maksimum
– Angka kecepatan di dalam lingkaran merah. - Kendaraan Tertentu Dilarang Masuk
– Misalnya: dilarang truk, dilarang sepeda motor, dilarang becak, dll.
Fungsi Utama
- Menjaga keselamatan pengguna jalan
- Mengatur kelancaran lalu lintas
- Mencegah potensi kecelakaan
- Memberikan batasan perilaku berkendara di area tertentu
Berikut adalah gambar rambu – rambu lalu lintas yang harus dipahami oleh setiap pengendara:
![]() Rambu STOP adalah rambu perintah yang mewajibkan setiap pengemudi untuk berhenti sepenuhnya sebelum garis henti, zebra cross, atau sebelum memasuki persimpangan. | ![]() Rambu Beri Jalan Rambu ini menginstruksikan pengemudi untuk mengurangi kecepatan dan memberi prioritas kepada kendaraan lain yang datang dari arah jalan utama. Pengemudi tidak wajib berhenti, tetapi harus memberi kesempatan kepada lalu lintas yang memiliki hak utama. |
![]() Rambu Larangan Jarak Minimum Rambu ini melarang pengendara berkendara terlalu dekat dengan kendaraan di depan. Angka pada rambu menunjukkan jarak minimum yang wajib dijaga. Pada gambar ini tertulis 25 m, artinya: ➡️ Pengemudi wajib menjaga jarak minimal 25 meter dari kendaraan di depan. ➡️ Tidak boleh mengikuti kendaraan terlalu dekat (tidak boleh tailgating). | ![]() Rambu Batas Kecepatan Maksimum Rambu ini melarang pengemudi melaju melebihi kecepatan yang tertera pada rambu. Pada gambar ini tertulis 80 km, artinya: ➡️ Kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 80 km/jam. ➡️ Pengemudi tidak boleh melampaui batas tersebut. |
![]() Rambu Dilarang Parkir Rambu Dilarang Parkir adalah rambu lalu lintas yang melarang kendaraan untuk parkir di area yang dipasangi rambu tersebut. Namun, berhenti sebentar (misalnya untuk menurunkan penumpang) masih diperbolehkan, selama tidak mengganggu lalu lintas. | ![]() Rambu Larangan Stop Rambu Larangan Lalu Lintas adalah rambu yang berfungsi melarang pengendara melakukan tindakan tertentu di jalan. Rambu ini biasanya berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih, garis tepi merah, dan simbol berwarna hitam, kadang disertai garis miring merah. |
![]() Rambu Batas Muatan Sumbu Terberat (MST) Rambu batas muatan terberat adalah rambu larangan yang menginformasikan bahwa kendaraan bermotor dengan berat total atau beban sumbu tertentu dilarang memasuki ruas jalan tersebut. | ![]() Batas Maksimal Berat Muatan Rambu batas maksimal berat muatan digunakan untuk membatasi berat kendaraan atau muatan yang boleh melintas di suatu jalan atau jembatan demi keselamatan dan perlindungan infrastruktur. Ada dua jenis rambu utama: rambu berat total (misalnya “Batas Muatan 5 Ton”) dan rambu berat sumbu (misalnya “Batas Muatan Sumbu 8 Ton”). |








